Minggu, 28 Agustus 2016

SEKILAS TENTANG REKLAMASI PANTAI MARINA SEMARANG
YANG MENGGILAS HAK ASAZI WARGA TAWANG MAS, NELAYAN TAWANG MAS DAN SEKITARNYA
Pada tahun 1984 - 1987
Telah terjadi pembebasan lahan  Sawah, lahan Tambak di daerah kami, selama proses pengurukan Sawah,  Tambak, dan Sungai Tawang Mas, Sungai Tawang Mas yang merupakan urat nadi bagi Nelayan Tawang Mas ditutup muaranya dengan semena-mena mengatas namakan Pembangunan Pemerintah( PRPP – Pekan Raya dan promosi Pembangunan Jawa Tengah  ), tanpa memperdulikan lingkungan dan hak2 masyarakat.
Padahal penutupan muara sungai Tawang Mas  untuk Reklamasi pantai Marina tahap I
Pada tahun 2004-sampai sekarang
Pengusaha melanjutkan proyeknya dengan cara me Reklamasi Pantai Tawang Mas, oleh pengembang hasil reklamasi tersebut dinamai Pantai Marina.(reklamasi pantai marina tahap II)
Tanpa memperdulikan kajian lingkungan,Sosial dan Budaya Masyarakat setempat, serta tidak mempunyai AMDAL waktu itu. Kemungkinan sekarang punya AMDAL yang kemungkinan juga AMDAL abal-abal .

Dampak yang ditimbulkan oleh Pembangunan tersebut diantaranya :
ü  Hak ratusan Nelayan Tawang Mas untuk mencari penghidupan  sebagai Nelayan tercabut,(Reklamasi tahap I )
ü  Hak masyakat tawang mas untuk hidup nyaman hilang (reklamasi tahap I dan II)
ü  Banjir menghantui setiap waktu,(reklamasi tahap I dan II )
ü  Nelayan Tawang Mas yang masih tinggal beberapa orang semakin terjepit dengan dengan adanya reklamasi Reklamasi tahap II
ü  Hutan mangrove/Bakau hilang (reklamasi tahap I dan II)
ü  Dan masih banyak lagi yang tidak bisa kami uraikan satu persatu

Waktu terus  berlalu,nasib warga Tawang Mas belum menemukan jawaban yang pasti, warga Tawang Mas selalu dipojokan oleh siapaun dalam perkara ini.
Febuari tahun 2000 di awal Reformasi warga Tawang Mas memberanikan diri keluar dari tekanan-tekanan zaman itu (selama tiga belas tahun),dengan membentuk sebuah lembaga yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Tawang Mas (FKMTM).
Langkah –langkah l yang kami lakukan setelah adanya FKMTM adalah sebagai berikut :
1.      Februari 2000 Mengadukan Permasalahan Tawang Mas ke DPR Kota Semarang ( kirim surat dan audensi)
2.      Februari 2000 Mengadukan  Permasalahan Tawang Mas ke Wali Kota Semarang Bapak Sukawi Sutarip ( kirim surat dan audensi )
3.      Desember 2000 Mengadukan  Permasalahan Tawang Mas ke Gubernur Propinsi Jawa Tengah Bapak Mardiyanto  ( kirim surat dan audensi)
4.      Januari 2001 Mengadukan Permasalahan Tawang Mas  ke KOMNAS HAM ( kirim surat )
5.      Januari 2001 Mengadukan Permasalahan Tawang Mas ke  Presiden Republik Indonesia  Bapak Abdurrahman wahid (audensi setelah shalat jumat di masjid baiturrahman semarang)
Al hasil perjuangan mentok dan di ombang-ambingkan, bahkan, tekanan2 semakin kuat, politik adu dombapun diberlakukan, sehingga masyarakat terseret untuk berbuat anarkhi, ada lima orang warga yang masuk penjara.
 Tenaga dan pikiran terkuras dalam kasus pidana tersebut, warga tak berdaya lagi menerima kenyataan diskriminasi, sehingga perjuangan vakum untuk beberapa saat.
Selama waktu vakum ini kami tetap menyuarakan perjuangan kami diberbagai acara dan kesempatan, mengharap ada orang yang berani dan berhati nurani yang bisa menghentikan ketidak adilan terhadap kami.
6.      April 2015 Mengadukan Permasalahan ke Gubernur Propinsi Jawa Tengah  Bapak Ganjar Pranowo ( kirim surat dan audensi )
Kali ini pun laporan kami hanya angin lalu tidak ada respon sama sekali dari bapak Gubernur ganjar Pranowo,

Kadang kami sempat berfikir! Apakah masyarakat nelayan dan masyarakat miskin di Negara ini tidak boleh menikmati sedikit saja dari namanya kue kemerdekaan…? Apakah mereka para Penguasa dan Pengusaha saja yang berhak atas kue kemerdekaan…? Dan menjadikan mereka masyarakat miskin sebagai bahan cemoohan saja…..!
dimana rasa keadilan…yang tercermin dalam Dasar Negara kita PANCASILA….?.

Kami warga Tawang Mas hanya menuntut hak2 kami dikembalikan :
Ø  Kembalikan sungai tawang mas kembali pada posisi semula yaitu langsung mengakses ke laut supaya para nelayan kami bisa melaut lagi, dan air banjir bisa segera surut.
Ø  Dari tahun 1987 hingga sekarang ratusan nelayan kami tidak bisa melaut lagi mohon dipikirkan kerugian yang mereka alami.mereka tidak bisa melaut bukan kehendak mereka,akan tetapi korban dari penguasa dan pengusaha yang membangun tanpa hati nurani.
Ø  Hentikan reklamasi pantai marina Semarang.
Kasus sungai tawang mas belum selesai disusul lagi oleh pengembang yang mebuat reklamasi pantai Marina tahap II.dan reklamasi menambah daftar panjang permasalahan di daerah kami
Selama ini kami warga tawang mas yang mayoritas nelayan telah menyumbangkan asupan gizi bagi negeri ini, akan tetapi mulai peristiwa tersebut diatas, boro-boro kami bisa menyumbangkan gizi lagi, untuk asupan gizi bagi keluarga kami sendiri pun sulit untuk di cari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar